Sabtu, 23 Agustus 2014

Perusahaan Sosial itu bernama: Yayasan, Sekolah/Universitas, dan Rumah Sakit

Social Corporate adalah saudara atau tetangga sebelah dari “Perusahaan” yang selama ini dikenal khalayak dan orang awam pada umumnya. Orang mengenal “Perusahaan” adalah lembaga ekonomi atau organisasi bisnis yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi dengan memproduksi barang dan atau jasa. Dalam hal ini termasuk juga perdagangan. Perusahaan bisnis jelas mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya (sesuai mazhab kapitalis). Sedangkan perusahaan sosial (social corporation atau social entrepreneur) adalah lembaga atau organisasi sosial yang tujuannya bukan untuk mencari laba, maka sering disebut sebagai organisasi nirlaba. Namun, tetap harus dikelola dengan manajemen profesional, sehingga dapat berkembang menjalankan aktivitasnya sesuai visi dan misi, dan terhindar dari kebangrutan. Para pekerjanyapun diperlakukan sama dengan pekerja perusahaan bisnis yang sesungguhnya. Artinya memiliki hak dan kewajiban yang sama. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 no.6 menyebutkan: “Perusahaan adalah: a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain”. Perusahaan Yayasan Jenis perusahaan sosial yang paling mudah dikenali adalah Yayasan. Yayasan adalah organisasi yang menyelenggarakan kegiatan non bisnis, seperti pendidikan, sosial, atau dakwah. Bidang pendidikan berupa sekolah dan pendidikan luar sekolah. Pendidikan luar sekolah, bukannya pendidikan di kebon atau sekolahnya di bawah puun bambu. Pendidikan di sekolah sering disebut sebagai pendidikan formal, maka pendidikan luar sekolah adalah pendidikan non formal (seperti kursus dan bimbingan belajar) dan pendidikan informal (seperti home schooling dan les privat). Bidang sosial yang diselenggarakan yayasan adalah panti asuhan, panti jompo, rumah singgah, rumah yatim, dan lain-lain. Sementara bidang dakwah bergerak dalam penyebaran agama. Biasanya berada dan menjadi satu kepengurusan rumah ibadah. Di Kelenteng dalam Kong Hu Cu. Di Pura dalam Hindu. Di Wihara dalam Budha. Di gereja dalam agama Nasrani. Di masjid pada agama Islam, yang dikenal sebagai DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Meskipun ada bidang garapan dakwah yang tidak terkonsentrasi dalam rumah ibadah, melainkan dalam lembaga atau organisasi dakwah sendiri atau berada dalam organisasi massa yang lebih besar. Kini kegiatan sosial dan dakwah dalam agama Islam sangat berkembang dengan lahirnya lembaga amil zakat (LAZ) yang diselenggarakan masyarakat, sebagai pendamping badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk, difasilitasi, dan disokong pemerintah (pusat dan daerah). Kegiatan sosial kemasyarakaan yang lainnya adalah non goverment organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yayasan bisa mandiri dan tidak ada organisasi payungnya, tetapi juga banyak yang berlindung di bawah organisasi yang lebih besar, seperti organisasi sosial, organisasi massa, atau partai politik. Niat orang mendirikan Yayasan bisa bermacam-macam. Bisa untuk mengabdikan diri dengan kompetensi profesinya. Mewadahi para profesional dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan dan kebijakan publik. Sebagai sarana mengamalkan ilmu dan pengetahuannya dengan mempekerjakan orang lain tanpa mencari laba, tidak pamrih, tulus, sukarela (bukannya, suka-suka gue loe harus rela), dan ikhlas. (“ikhlas beramal”, kata moto salah satu Kementerian di negara ini). Sekedar memiliki kesibukan dan “jaim” yang bisa dijual, bahwa dirinya mempunyai kegiatan sosial, karena sudah hidup dengan “mandi uang” dan bergelimang harta. Memiliki program pemberdayaan dan kepedulian, dengan menyisihkan sebagian laba perusahaan dalam bentuk aktivitas Corporate Social Responsibilty (CSR). Sebagai usaha mencari nafkah awalnya dan berkembang menjadi lembaga bisnis yang terselubung serta akhirnya terang-terangan berbisnis dengan strategi dan taktik untuk menghindari tagihan pajak. Perusahaan Sekolah dan Perusahaan Universitas Pendidikan di negara ini sudah menjadi barang mahal. Sekolah menjadi lembaga bisnis yang bukan remang-remang, tetapi terang benderang dengan keangkuhannya. Dengan dalih guru yang profesional dan bermutu, fasilitas yang lengkap, terintegrasi dengan sekolah luar negeri, sistem yang canggih, kurikulum serba unggul, serta jaminan lulusan laku di pasar kerja atau siap cetak menjadi wirausahawan, menjadi-jadi sekolah layaknya pasar transaksi ilmu dan pengetahuan. Kiranya, azas “loe berani bayar gue kasih” bagi sang pengusaha pendidikan sudah berlaku. Sementara bagi orang tua peserta didik tidak menjadi masalah dengan ucapan pongahnya, “loe jual gue beli”. Akhirnya, bagi orang dengan penghasilan rendah, hanya mendapat peringatan: “orang miskin dilarang sekolah”. Konyolnya, bukan hanya sekolah swasta yang berbuat demikian. Sekolah negeri sudah berani lebih gila dalam jor-joran mentargetkan uang masuk dan dana operasional pendidikan. Mulai dari mengukur penghasilan orang tua peserta didik sampai menimbang kekayaannya, agar dapat dianggap mampu membayar dan berani memberi kontribusi bagi sekolah. Tawar menawar besarnya uang masuk bukan menjadi hal asing lagi bagi setiap sekolah negeri. Besarnya uang masuk bukan lagi ditentukan dari keberhasilan calon peserta didik menempati peringkat dalam tes masuk. Berbagai jenis dan tipe tes masuk disiapkan dengan tahapan gelombang dan variasi sistem pembayaran uang muka yang disesuaikan dengan “produk” yang ditawarkan. Program Studi atau Jurusan tertentu dipromosikan paling laku (dibuat adanya kuota, rasio peminat terhadap jumlah kursi yang ada) dan prospek bagi alumninya. Sebuah fenomena keberhasilan “berjualan” di sekolahan daripada di pasar. Sekolah atau Universitas melakukan “BCA” (banyak cari alasan) dengan memberi informasi berlaku sistem subsidi silang dalam menyelenggaraan pendidikan. Universitas menyerap dana dari masyarakat dengan cara demikian, dan tidak lagi dari sumber lain (misalnya, dana dari negara bukan utama untuk PTN). Sebagai perusahaan sosial, Sekolah atau Universitas seharusnya tetap pada visi dan misinya yang bersifat sosial. Dana pendidikan bukan semuanya diambil dari murid atau mahasiswa. Penyelenggara Sekolah dan Universitas harus kreatif membangun dan memanfaat unit-unit bisnis yang ikut memberi kontribusi. Unit-unit tersebut juga menjadi ruang praktikum dan ladang praktik bagi murid dan mahasiswanya. Kan, sungguh ironis kalau sekolah rakyat atau universitas anak bangsa, tetapi menyelenggarakan pendidikan dengan mengoperasionalkan organisasinya layaknya sebuah perusahaan bisnis yang memakai faham melebihi kapitalis di negara asalnya. Perusahaan Rumah Sakit Rumah sakit adalah tempat bagi orang sakit untuk dirawat dan diobati penyakitnya hingga sembuh kembali ke sediakala kesehatannya. Hal ini semua orang pasti tahu. Sebagian besar orang tidak tahu bahwa rumah sakit adalah perusahaan sosial yang seharusnya tidak dibisniskan layaknya perusahaan industri, melainkan tetap dalam kerangka awalnya sebagai perusahaan nirlaba yang mengedepankan misi sosialnya. Setiap calon pasien yang datang untuk berobat seharusnya diterima, diperlakukan, didiagnosa, dan diobati dan bila perlu harus dirawat inap. Namun, kenyataan yang terjadi tidak demikian. Seorang calon pasien yang ingin berobat lebih-lebih yang perlu rawat inap harus menyediakan uang jaminan lebih dahulu baru kemudian mendapat giliran diregistrasi sebagai pasien. Bagi orang miskin, bukan rahasia lagi jika sulit untuk mendapat tempat berobat dengan layanan yang baik dan fasilitas yang layak. Ungkapan yang sangat menyesakan dada orang miskin (yang memang dadanya sudah sesak dengan penderitaan hidup), adalah: “orang miskin tidak boleh sakit”. Kasus bayi seorang ibu yang disandera suster akibat tidak bisa melunasi biaya persalinan, calon pasien yang sudah sekarat tidak mendapat tanggapan medis akibat tidak memiliki uang jaminan, layanan yang birokratis dan lambat dalam prosedur tindakan medis karena memandang ke’mampu’an keluarga pasien, layanan yang kurang bersahabat dari paramedis terhadap keluarga pasien yang menggunakan kartu keterangan miskin atau jaminan kesehatan bagi keluarga miskin, dan banyak lagi kasus yang mengedepankan transaksi bisnis ketimbang menyelamatkan nyawa seorang manusia. Nasib dan nyawa manusia diukur dengan angka-angka rupiah. Ironisnya, ketidak berpihakan pada kemanusiaan terjadi di negara yang penduduknya beragama dan beradat istiadat kekeluargaan. Akankah, sebagian warga negara ini menjadi lebih kapitalis daripada kapitalis sejati. Atau sebaliknya, menjadi lebih komunis (atheis) daripada komunis (atheis) tulen. Insya Allah, tidak demikian.