Labor vs Human Capital
Banyak istilah yang berkaitan dengan pekerja, mulai dari
buruh, pegawai dan karyawan. Buruh
dikonotasikan sebagai pekerja pada pekerjaan kasar, berat, berisiko, dan
berbahaya. Lapangan kerjanya, terutama di industri (pabrik). Walaupun juga
dikenal ada buruh tani, buruh nelayan, buruh perkebunan, dan buruh tambang.
Juga terdapat di pasar, terminal bus, dan stasiun kereta api. Adapun pegawai
lebih diartikan sebagai pekerja yang berada pada instansi pemerintah (PNS,
pegawai negeri sipil). Sedangkan karyawan lebih dimaknai pada pekerja yang
bekerja di perkantoran (sebagai staf). Bagian yang mengurus pekerja, semula
bernama Bagian Personalia, lalu berubah menjadi Bagian SDM (Sumber Daya
Manusia) atau Human Resource Department
(HRD), kemudian kini dikenal Human
Capital Department (Bagian Modal Insani?). Pekerja tetaplah sebagai pekerja
yang nasibnya ditentukan oleh kebijakan sang pemilik modal perusahaan.
Pergantian istilah semestinya ikut merubah paradigma memandang pekerja sebagai
“aset” bukan sekedar “komoditas” atau “komponen mesin” yang habis manis sepah
dibuang. Sehingga muncul istilah “SDM” versi lain, sebagai “selamatkan diri
masing-masing” karena si pekerja berada di bagian “ADM”, yang “asal dapat
makan”.